Pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, pengacara pembela Freity Kaseger S.H. mewakili turis Australia Nelson Philip James, dari Lismore di NSW utara, di Pengadilan Negeri Denpasar di mana ia menghadapi hukuman hingga 12 tahun penjara di Bali atas tuduhan narkoba. James dihentikan oleh polisi Badung saat mengendarai skuter bersama seorang penumpang wanita karena tidak mengenakan helm. Selama pemeriksaan, petugas menemukan kantong plastik kecil berisi bubuk putih. Pengujian laboratorium yang dilakukan oleh polisi Indonesia mengkonfirmasi bahwa zat dalam paket yang disita adalah kokain. James tetap menyatakan bahwa dua kantong kecil kokain diletakkan di sakunya oleh penumpang wanita tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *