Struktur Biaya Hukum Transparan
Di praktik kami, kami menyediakan nasihat hukum premium dengan komitmen terhadap transparansi biaya. Biaya kami mencakup akuntabilitas profesional dari Advokat IKADIN berlisensi. Hal ini memastikan urusan Anda ditangani dengan kerahasiaan hukum, ganti rugi profesional, dan kewenangan untuk mewakili Anda di setiap pengadilan di Indonesia. Lihat di bawah untuk struktur biaya kami.
1. Corporate & Business Licensing
Kami memfasilitasi penyiapan kendaraan investasi asing secara menyeluruh, memastikan kepatuhan penuh terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta sistem OSS.
- Konsultasi Awal 30 Menit: Gratis
- Paket Pendirian PT PMA: Rp 25.000.000
- Termasuk: Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP.
- Biaya Retainer Sekretaris Perusahaan: Rp 5.000.000 / bulan
- Termasuk: Kepatuhan bulanan, pelaporan LKPM, dan penyusunan draf hukum dasar.
- Penyusunan Kontrak Komersial: Rp 7.500.000
2. Real Estate & Property Law
Sebagai Advokat berlisensi, kami menyediakan uji tuntas yang ketat yang diperlukan untuk mengamankan investasi tanah dan vila di Bali.
- Konsultasi Awal 30 Menit: Gratis
- Uji Tuntas Hukum (Pengecekan Properti): Rp 15.000.000
- Termasuk: Verifikasi sertifikat hak milik di BPN, pemeriksaan zonasi, dan laporan tertulis yang komprehensif.
- Perjanjian Sewa (Hak Sewa): Rp 15.000.000
- Konversi Hak Pakai: Rp 20.000.000
3. Family & Private Client Services
Melindungi kepentingan pribadi, aset, dan struktur keluarga Anda dalam lingkungan lintas budaya.
- Konsultasi Awal 30 Menit: Gratis
- Perjanjian Pranikah / Pascanikah: Rp 7.500.000
- Pengakuan Pernikahan (Asing ke Lokal): Rp 5.000.000
- Divorce & Asset SettlementRp 2.500.000 per jam
4. Criminal Defence & Dispute Resolution
Tim kami memberikan nasihat untuk perkara yang termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2026, dengan fokus pada Keadilan Restoratif.
- Konsultasi Awal 30 Menit: Gratis
- Konsultasi (Kantor): Rp 2.500.000 / jam
- Kehadiran Polisi Darurat: Rp 10.000.000
- Mediasi Keadilan Restoratif: Rp 15.000.000
- Biaya Komitmen Litigasi: Rp 50.000.000
Informasi Penting Mengenai Biaya
- Pajak Pemerintah Semua biaya dikenakan PPN sebesar 11% (%) jika berlaku.
- Pencairan Dana: Biaya pihak ketiga (biaya pengajuan pemerintah, biaya notaris, jasa penerjemahan, dan perjalanan di luar Badung/Gianyar) ditagih secara terpisah sesuai biaya sebenarnya.
- Kutipan Kustom For complex litigation or multi-jurisdictional matters, we provide a detailed “Scope of Work” and a customized fee proposal following an initial consultation.