Di Pengadilan Negeri Denpasar, pengacara pembela Freity Kaseger menjadi sukarelawan untuk membantu terdakwa di bawah sistem Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia. Dalam satu kasus, ia berhasil membela Fajar Hasmara, lahir 12 Desember 1990 di Ujung Pandang, Makassar, yang didakwa atas kasus pencurian. Bapak Hasmara dinyatakan bersalah atas kejahatan tersebut, tetapi berkat pembelaan yang diberikan oleh Ibu Kaseger, hukuman penjaranya dikurangi 50% dari yang diminta oleh jaksa penuntut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *